Anggaran BPKAD Tulang Bawang Dipimpin Dr. Rustam Effendi Diduga Sarat di Korupsi

Lampung _ Bedahkasusmntv.com
Milliaran Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2023-2024 dipimpin Kepala BPKAD Dr. Rustam Effendi, sarat penyimpangan dan indikasi korupsi.

Modus operandinya mulai dari mark-up anggaran, laporan pertanggungjawaban palsu atau fiktif, hingga skema pengalihan penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, hingga mencapai puluhan milyar. Parahnya lagi modus tersebut selalu terulang dilakukan dari tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun anggaran 2024.

“Kami menyoroti temuan dugaan korupsi di BPKAD Tulang Bawang dipimpin Dr Rustam Effendi. Modus operandinya menunjukan adanya indikasi praktif mafia anggaran. Kita telah memantau dan menghimpun data dan informasi perihal sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran yang dilakukan oleh kepala BPKAD Kabupaten Tulang Bawang itu,” kata Ketua Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) Seno Aji, dalam keterangan persnya Kamis 7 Agustus 2025.

SEno Aji menyebut, adapun dugaan tindak pidana korupsi di tubuh BPKAD Tulang Bawang yang menjadi sorotan DPP KAMPUD diantaranya yaitu :

Tahun anggaran 2023

1. Belanja honorarium majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah dan Sekretariat MPPKD dengan indikasi mark-up senilai Rp1.365.629.000,-

2. Belanja pegawai tunjangan pengelolaan keuangan dan aset daerah senilai Rp6.150.524.066 dan indikasi mark-up senilai Rp587.078.239,-

3. Belanja hibah kepada Ormas tanpa merinci penggunaan dana hibah senilai Rp29.013.708.970,- dan tanpa laporan pertanggungjawaban senilai Rp720.000.000,-

4. Dana yang dibatasi penggunaannya digunakan tidak sesuai peruntukan senilai Rp20.355.832.456,-

Tahun anggaran 2024

1. Belanja honorarium majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah (MPPKD) dan Sekretariat MPPKD tidak sesuai aturan senilai Rp. 1.157.500.000,-

2. Belanja pegawai tunjangan pengelolaan keuangan dan aset daerah membebani APBD senilai Rp6.150.524.066,- dan tidak sesuai ketentuan senilai Rp587.078.239,-

3. Belanja pemeliharaan bangunan gedung secara swakelola oleh BPKAD senilai Rp. 205.008.000,-

4. Terdapat penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya senilai Rp. 15.871.647.599,-

“Tentunya kejanggalan tersebut mengarah pada unsur dugaan tindak pidana korupsi, adapun modus operandinya disinyalir mulai dari mark-up anggaran, laporan pertanggungjawaban palsu/fiktif, sampai adanya skema pengalihan penggunaan anggaran sehingga tidak sesuai peruntukan dan nilainya mencapai puluhan milyar, parahnya lagi modus tersebut selalu terulang dilakukan baik dari tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun anggaran 2024,” kata Seno Aji.

Sno Aji menambahkan pihak sedang mempersiapkan laporan kepada aparat penegak hukum demi memberikan pendampingan atas pengelolaan keuangan negara dan daerah yang dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Tulang Bawang. “Dalam waktu dekat kita akan kirim laporan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada upaya praktik tindak pidana korupsi ke aparat penegak hukum, agar keadilan dalam masyarakat dapat ditegakan,” katanya.

Belum ada keterangan resmi dari Dr. Rustam Effendi, terkait tudingan LSM Kampud tersebut. Dikonfirmasi hal itu Rustam Effendi yang kini masuk penjaringan terbuka pengisian pejabat pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur 2025, belum merespon.

(Tim)