Pelaku Perusakan Resmi Dilaporkan Oleh Korban Di Polsek Bayung Lincir
SUMSEL _ bedakasusmntv.com – Berkaitan atas adanya perusakan yang di alami oleh korban inisial Helmi melalui kuasa hukumnya telah melaporkan otak pelaku Perusakan yang berinisial (UN) dengan nomor (LP/X/206/2025) SPKT Polsek bayung lencir
Berdasarkan data dan fakta yang di himpun demi untuk mencari kebenarannya awak media mn tv langsung konfirmasi kepada korban yang di dampingi oleh kuasa hukumnya Yudha, SH Mengatakan perusakan seperti pembakaran Pos jaga dan portal juga papan plang terjadi pada senin malam yang beralamat di RT 01 Dusun 01 Jalan PT SBN Pos 5 Desa pulai gading Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten musi banyuasin Sumatera selatan pada sabtu 18 Oktober 2025
Menurut keterangan Helmi ia sangat merasa dirugikan atas adanya perusakan yang terjadi pada waktu itu hingga dirinya bersama kuasa hukumnya dengan ambil sikap tegas melaporkan inisial (UN) dan gerombolannya secara bersama sama telah melakukan pembakaran seperti pos jaga dan lain lainnya pada saat itu (22/10/2025)
Ditempat yang sama turut di benarkan oleh Kanit Reskrim Polsek bayung lencir IPDA Novian masturela, SH dirinya ada menerimah laporan dari korban yang di dampingi oleh kuasa hukumnya atas dugaan tindak pidana perusakan dan akan tetap berproses sesuai peraturan Undang undang yang berlaku di NKRI Tutupnya
MN TV Melaporkan
Laporan ( Srianto )






