POLRES PEMATANG SIANTAR UNGKAP 103 KASUS NARKOBA DAN 9 KASUS PENCURIAN
SUMUT _ bedakasysmntv.com – Polre Pematangsiantar Ungkap 103 Kasus Narkoba dan 9 kasus Pencurian Kendaraan bermotorBuruh Bersatu Lawan PHK Sepihak, FSP KEP SPSI Siantar–Simalungun Tantang Arogansi PT AllianceTogel di Siantar Makin Ganas: Jalan Terkukur & Merpati Jadi Surga Judi, Aparat Diduga Tutup MataBARA HATI Kirim Papan Bunga ke Kejari dan Pengadilan: Dukung Jaksa Ester dan Desak Hukuman Berat untuk DJ Tata Nabila CsBARA HATI Gelar Konferensi Pers di Sobat Cafe: Desak Hukuman Berat untuk DJ Tata Nabila Cs dan Minta Presiden Prabowo Serta Kapolri Turun Tangan
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, Kasat Intel IPTU Hary Isdyanto, Kasat Reskrim IPTU Suandi Riz Akbar, dan Kabag Ops AKP Ilham Harahap, memimpin langsung kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, pencurian, penggelapan, dan penadahan kendaraan bermotor yang digelar di halaman Polres Pematangsiantar, Selasa (29/10/2025).
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa Sat Narkoba Polres Pematangsiantar selama periode 24 Maret hingga Oktober 2025 berhasil mengungkap 103 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 140 orang. Dari total tersebut, 130 orang merupakan laki-laki dewasa, 9 orang perempuan dewasa, dan 1 orang anak perempuan. Berdasarkan peranannya, 137 orang berstatus sebagai pengedar, sementara 3 orang lainnya
Polre Pematangsiantar Ungkap 103 Kasus Narkoba dan 9 kasus Pencurian Kendaraan bermotor
Dari pengungkapan kasus tersebut, Sat Narkoba berhasil menyita barang bukti berupa 567,22 gram sabu, 49.512,2 gram ganja, dan 253 butir pil ekstasi. Berdasarkan perhitungan, jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari peredaran gelap narkotika ini mencapai 154.461 jiwa. Selain itu, turut disita 127 unit handphone, 25 timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp 42.425.000,-, 20 unit kendaraan roda dua, dan 2 unit kendaraan roda empat
Kapolres menegaskan bahwa hasil pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga menegaskan tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba, baik pengedar maupun pengguna, di Kota Pematangsiantar. “Kami akan terus melakukan pemberantasan secara tegas, tuntas, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Polres Pematangsiantar juga aktif melakukan upaya pencegahan (preventif) melalui sosialisasi bahaya narkoba di masyarakat, sekolah, dan lingkungan kerja, guna menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah kota. Kapolres juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun kepada pihak kepolisian.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres juga memaparkan hasil pengungkapan kasus pencurian, penggelapan, dan penadahan kendaraan bermotor yang ditangani oleh Sat Reskrim dan Polsek jajaran Polres Pematangsiantar. Selama periode 1 Oktober hingga 28 Oktober 2025, berhasil diungkap 9 kasus, terdiri dari 6 kasus pencurian, 2 kasus penggelapan, dan 1 kasus penadahan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 7 unit sepeda motor, 3 BPKB, 1 lembar STNK, 2 buah kunci sepeda motor, 1 buah kaos, 1 jaket, 2 buah plat kendaraan bermotor, 1 unit handphone Vivo Y12s, 1 unit charger handphone, dan 2 buah kotak handphone. Salah satu kasus menonjol yaitu pencurian kendaraan bermotor dengan modus memanfaatkan kelengahan korban saat mengalami kecelakaan, dengan kerugian materiil mencapai Rp 28 juta.
Kapolres menjelaskan, para pelaku kini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, untuk penggelapan (Pasal 372 KUHP) ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp 900.000, dan untuk penadahan (Pasal 480 KUHP) ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp 900.000.
Menutup kegiatan, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak menegaskan komitmen Polres Pematangsiantar untuk terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, baik kasus narkotika maupun kejahatan konvensional lainnya. Ia juga mengajak masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Mari bersama-sama kita ciptakan Kota Pematangsiantar yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba serta tindak kriminalitas,” pungkas Kapolres menutup konferensi pers di halaman Polres Pematangsiantar
(Benget)






