Polsek Bayung Lencir Ungkap Aksi Pencurian Minyak Mentah Pertamina, Satu Pelaku Diamankan

 

SUMSEL _ bedakasusmntv.com – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengungkap kasus pencurian minyak mentah milik PT Pertamina (illegal tapping) yang terjadi di jalur pipa kawasan Desa Kali Berau, Kecamatan Bayung Lencir. Satu orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa ribuan liter minyak mentah hasil curian.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-216/X/2025/SUMSEL/MUBA/SEK BYL tanggal 29 Oktober 2025. Dalam laporan tersebut, diketahui bahwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana itu dilakukan oleh seorang pelaku berinisial GJ terhadap aset milik PT Pertamina.

Peristiwa terjadi pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 06.10 WIB, di jalur pipa kilometer 198.700 wilayah Desa Kali Berau. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya dengan cara melubangi pipa minyak Pertamina menggunakan satu set claim valve berbahan besi yang dilengkapi kran, kemudian menyambungkannya ke sebuah selang sepanjang sekitar 50 meter. Minyak mentah hasil curian itu dialirkan ke dalam tangki besi berbentuk kotak yang telah dimodifikasi di bagian bak sebuah mobil truk Isuzu putih bak kuning dengan nomor polisi BE 8120 IM.

“Dari hasil olahan awal, kapasitas tangki truk tersebut mampu menampung sekitar 20 barel atau setara dengan 3.179 liter minyak mentah. Modusnya cukup rapi karena truk sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menampung hasil illegal tapping,” ungkap pihak kepolisian dalam laporannya.

Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yakni Rian Dinata dan Indra Wijaya, Polsek Bayung Lencir segera menggelar perkara dan meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Selanjutnya, Kanit Reskrim Ipda Novian, S.H. mendapat perintah dari Kapolsek Bayung Lencir untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku utama.

Petugas pun berhasil mengamankan pelaku GJ beserta barang bukti berupa satu unit truk Isuzu putih bak kuning, satu set claim valve, dan selang berukuran 1¼ inci sepanjang ±50 meter. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Bayung Lencir guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaannya, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa aksi pencurian minyak tersebut dilakukan bersama rekan lainnya. Mereka bersama-sama melakukan tindakan illegal tapping dengan cara memasang alat pada jalur pipa Pertamina tanpa izin dan menyalurkan minyak mentah ke dalam tangki modifikasi di truk milik pelaku.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah mencuri sekitar 4.000 liter minyak mentah dari jalur pipa milik Pertamina di titik KP 198.700 Desa Kali Berau,” terang penyidik dalam laporan hasil pemeriksaan.

Adapun tindakan yang telah dilakukan pihak kepolisian meliputi pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, penyidikan, penangkapan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pelaporan kepada atasan. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini terus kami kembangkan untuk memburu para pelaku lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mungkin menjadi penadah hasil pencurian minyak mentah tersebut,” ungkap petugas.

Polsek Bayung Lencir menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik pencurian minyak mentah yang merugikan negara dan berpotensi menimbulkan bahaya bagi lingkungan sekitar jalur pipa

(Ependi)