Proyek Drainase Desa Sumber Harapan Diduga Sarat Mark-Up, Tanpa Kejelasan Panjang dan Volume Pekerjaan
SUMUT _ Bedahkasusmntv.com – Program Dana Desa (DD) tahun 2025 di Desa Sumber Harapan, Kecamatan Tinggi Raja, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek pembuatan drainase di Dusun IV yang menelan anggaran Rp 65.814.000 dinilai janggal karena tidak mencantumkan secara jelas panjang, lebar, maupun volume pekerjaan pada papan informasi proyek.

Pantauan di lapangan, papan proyek yang dipasang di lokasi hanya menuliskan jenis kegiatan pembuatan drainase, waktu pelaksanaan 120 hari, serta pelaksana TPK (Tim Pengelola Kegiatan). Namun, tidak ada penjelasan detail mengenai ukuran teknis pekerjaan yang seharusnya menjadi bentuk transparansi penggunaan uang negara.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Kami bingung, drainase yang mau dibuat berapa panjangnya, berapa lebarnya, sama sekali tidak jelas. Anggaran sebesar itu kalau tidak diawasi bisa rawan dimark-up.”
Ketiadaan rincian teknis tersebut diduga melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, potensi mark-up dapat dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor (Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) yang menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara yang merugikan negara adalah tindak pidana korupsi.
Aktivis antikorupsi lokal menegaskan bahwa proyek dana desa seharusnya transparan dan terbuka untuk diawasi masyarakat. “Kalau panjang dan volumenya tidak dicantumkan, bagaimana masyarakat bisa mengontrol? Inilah pola lama dugaan permainan mark-up proyek yang terus berulang setiap tahun,” tegasnya.
Masyarakat berharap agar Inspektorat Kabupaten, Dinas PMD, serta aparat penegak hukum (Polres dan Kejaksaan) segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap proyek ini. Jangan sampai uang negara yang seharusnya untuk pembangunan desa justru menjadi bancakan oknum-oknum tertentu.
Kasus ini semakin menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dana desa yang kerap terjadi akibat lemahnya pengawasan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi harga mati jika desa ingin maju dan dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat
(Red/Ari)






