Redaksi

Redaksi :

Bedakasusmntv.com _

Penerbit :
PT. MEDIA MITRA NEGARA

                 BADAN HUKUM
Surat Keputusan menteri Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

No. AHU. 0128882.AH.THN 2022

NPWP : 60.127.118.2-117.000

No. Akta 25 Tanggal 21 Juli 2022

NIB. 1507220024685

Direktur Utama : Ermansyah

Komisaris : Linda hasan

Pimpinan Umum : Ermansyah

Pimpinan Perusahaan : Ermansyah

Wapimred : Ari meitoriko

Penata Perusahaan : Direksi/Direktur/Komisaris

(Alamat Kantor Tata Usaha)

Jl Rajamin purba pasar 1A perdagangan kec bandar kab simalungun sumut : 082253624581

Bagi Seorang Yang Dengan Sengaja Menghambat Atau Menghalangi Wartawan Menjalankan Tugasnya Dalam Mencari/Memperoleh dan Menyebarluaskan Informasi Dapat Dikenakan Pidana Sebagaimana Diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Thn 1999 Tentang PERS Ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 2(dua) Thn Atau Denda Paling Banyak Rp 500.000.000.00, (Lima Ratus Juta Rupiah)