Satreskoba Pematang Siantar Kembali Ringkus Pengedaran Narkoba
SUMUT _ Bedahkasusmntv.com Polres Pematangsiantar berhasil membekuk seorang pengedar sabu, TAPS (39), warga Desa Lobu Siregar II, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. Penangkapan terjadi pada Rabu (3/9/2025) di Jalan Bahbirong Ujung, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, menyatakan, “Penangkapan TAPS berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran sabu di kawasan Terminal Parluasan.” Informasi tersebut mendorong petugas untuk melakukan penyelidikan secara intensif
Petugas memantau TAPS yang mengendarai sepeda motor Honda Beat putih tanpa plat. “Kami melihat tersangka sedang melintas, lalu melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil diringkus di pinggir jalan,” ungkap AKP Irwanta.
Dari dalam bakasi sepeda motor tersangka, polisi menyita lima paket sabu seberat 4,71 gram. Selain itu, ditemukan timbangan digital, gunting, kaca pirex, plastik klip kosong, sendok pipet, uang tunai Rp1.387.000 hasil penjualan sabu, serta satu unit ponsel. Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa TAPS aktif mengedarkan narkotika di wilayah Siantar.
Petugas tidak berhenti pada penangkapan motor. Polisi langsung menggeledah kamar kos TAPS di Jalan Rindung, Kelurahan Bane.
“Di dalam lemari, kami menemukan uang tunai Rp3 juta yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan sabu,” jelas AKP Irwanta.
Dalam interogasi, TAPS mengaku mendapatkan sabu dari seorang teman berinisial P. Namun, upaya pengembangan kasus untuk menangkap P belum berhasil. Petugas masih terus melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku lain yang terkait jaringan narkoba ini.
Saat ini, TAPS sudah ditahan di Mapolres Pematangsiantar. Ia dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka sudah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kasat Resnarkoba.(Benget)
Editor : Ari






